Catat! Seluruh Sektor Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi di Indonesia.
Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38, terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (31/8).
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah level 3 dan 2.
Di samping itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.
Di antaranya Level 4, jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00, pasar rakyat kebutuhan nonsehari-hari menjadi pukul 17.00, operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00, uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di DIY.
Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi di Indonesia. Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dilakukan pekan depan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN