Catat! Seluruh Sektor Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September
Pada Level 3, jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00, pasar rakyat kebutuhan non ehari-hari menjadi pukul 17.00, operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00, operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.
Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.
Pada Level 2, jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00, makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00, penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi di Indonesia. Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dilakukan pekan depan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN