Catat! Seperti ini Syarat Baru Naik Pesawat
Senin, 01 November 2021 – 03:33 WIB

Penumpang pesawat sedang check in tiket. Foto Yessy Artada/jpnn.com
"Turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara, sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," seru Faik Fahmi.(chi/jpnn)
Persyaratan penumpang untuk naik pesawat kembali mengalami penyesuaian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara