Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.
Dalam sikap yang dibacakan Panglima Lapangan GNPF-MUI Munarman, hanya ada satu permintaan, yaitu tahan Ahok.
"Karena Saudara Ahok sudah menjadi tersangka, maka kami minta agar dia segera ditahan," kata Munarman di AQL Center, Jumat (18/11), didampingi Ketua GNPF-MUI Ustad Bachtiar Nasir, pembinanya Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan ormas Islam.
Setidaknya ada enam alasan yang menjadi dasar tuntutan GNPF-MUI agar Ahok segera ditahan. Salah satunya Pasal yang dilanggar Ahok, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Berikut enam alasannya secara lengkap:
1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.
3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti