Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja
jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.
Dalam sikap yang dibacakan Panglima Lapangan GNPF-MUI Munarman, hanya ada satu permintaan, yaitu tahan Ahok.
"Karena Saudara Ahok sudah menjadi tersangka, maka kami minta agar dia segera ditahan," kata Munarman di AQL Center, Jumat (18/11), didampingi Ketua GNPF-MUI Ustad Bachtiar Nasir, pembinanya Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan ormas Islam.
Setidaknya ada enam alasan yang menjadi dasar tuntutan GNPF-MUI agar Ahok segera ditahan. Salah satunya Pasal yang dilanggar Ahok, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Berikut enam alasannya secara lengkap:
1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.
3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB