Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja
4. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu 16 November 2016 di ABC News, yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu.
5. Pelanggaran terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internaisonal yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan Negara Indonesia.
6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Amuniddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq dan sebagainya.
Sehingga dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka terkait Pasal 1564 KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Maka, karena Ahok tidak ditahan, GNPF-MUI akan gelar aksi Bela Islam III pada tanggal 2 Desember 2016 dengan judul aksi damai dan doa untuk negeri," pungkas Munarman.(fat/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga