CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
Minggu, 22 November 2015 – 11:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ilegal.
Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu (22/11).
"Penyadapan harusnya mendapatkan izin dari penegak hukum. Salah satunya KPK," tandasnya.
Baca Juga:
Lebih dari pada itu, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), harus dibuktikan kebenarannya.
"Apakah itu tidak diedit lagi. Apakah asli? dari mana sumber resminya? Itu yang jadi pertanyaan publik," katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang