CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
Minggu, 22 November 2015 – 11:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ilegal.
Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu (22/11).
"Penyadapan harusnya mendapatkan izin dari penegak hukum. Salah satunya KPK," tandasnya.
Baca Juga:
Lebih dari pada itu, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), harus dibuktikan kebenarannya.
"Apakah itu tidak diedit lagi. Apakah asli? dari mana sumber resminya? Itu yang jadi pertanyaan publik," katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!