CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana

CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ilegal.

Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu (22/11).

"Penyadapan harusnya mendapatkan izin dari penegak hukum. Salah satunya KPK," tandasnya.

Lebih dari pada itu, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), harus dibuktikan kebenarannya. 

"Apakah itu tidak diedit lagi. Apakah asli? dari mana sumber resminya? Itu yang jadi pertanyaan publik," katanya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News