CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
Minggu, 22 November 2015 – 11:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ilegal.
Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu (22/11).
"Penyadapan harusnya mendapatkan izin dari penegak hukum. Salah satunya KPK," tandasnya.
Baca Juga:
Lebih dari pada itu, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), harus dibuktikan kebenarannya.
"Apakah itu tidak diedit lagi. Apakah asli? dari mana sumber resminya? Itu yang jadi pertanyaan publik," katanya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen