CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil

CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil
Ilustrasi. Pengawas KemenpanRB. Foto RadarMadura

Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

“Ya kalau semuanya pengin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.(esy/jpnn)


Peluang anggota TNI dan Polri untuk alih status ke jabatan sipil sudah tertutup. Hal ini setelah diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News