Catat! Tangani Wabah Corona, Pemda Wajib Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Senin, 16 Maret 2020 – 19:37 WIB
Bahkan, pemerintah daerah perlu melibatkan karang taruna dan Ketua RT setempat mencegah penularan corona.
"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk Gugus Tugas Daerah terlebih dahulu dan bersifat segera," tutur Doni menyampaikan arahan yang lain.
Lebih lanjut, kata Doni, pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani Covid-19
"Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat. Kepentingan antardaerah dan kepentingan semua," tegasnya. (mg10/jpnn)
Pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani wabah virus corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!