Catat! Tarif 5 Pajak Ini Bakal Naik Tahun Depan

Ia melanjutkan untuk tarif pajak penerangan jalan akan dinaikan sebesar tiga hingga enam persen. Tarif pajak penerangan jalan yang dibebankan dalam rekening listrik saat ini baru sebesar 2,4 persen. Kenaikan pajak ini hanya dibebankan pada pemakaian di atas 2.000 kilo volt ampere (KVA).
"Untuk pengguna 2.000-3.500 KVA akan naik menjadi tiga persen. Kemudian semakin tinggi pemakaian KVA kenaikannya semakin tinggi," katanya.
Kemudian untuk tarif pajak BBN-KB akan dinaikan sebesar 12 persen. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen pengendalian jumlah kendaraan di Ibukota. Sedangkan untuk BPHTB dan PPB Jalan Tol masih dalam pembahasan.
"Dengan kenaikan lima sektor pajak ini, kita optimis target penerimaan pajak bisa tercapai tahun depan," tandas Edi. (dil/jpnn)
Kebijakan ini diambil menyusul adanya kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dalam Rancangan APBD 2018.
Redaktur & Reporter : Adil
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop