Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017

Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

"DK menganggap perlu direvisi, makanya keluar Perka terbaru ini," imbuhnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto. Ia mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk membahas revisi tarif UWTO ini.

Eko menilai, perubahan tarif sewa lahan ini berpotensi menjadi bom waktu suatu saat nanti. Karenanya, sebelum mengeluarkan Perka Nomor 9 Tahun 2017, pihaknya sudah menyurati Darmin Nasution agar revisi dibatalkan.

"Kami sudah kirim surat tertulis, tetapi dapat balasan dari sana. Jadi perintah tersebut harus dijalankan," terangnya.

Perubahan tarif UWTO ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, menilai perubahan tarif tersebut merupakan inkonsistensi BP Batam dan pemerintah pusat.

"Tarif kok berubah terus. Itu artinya, BP Batam tidak profesional dan tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri," kata Sallon, Kamis (29/6).

Menurutnya, tarif yang terus berubah ini akan menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sebab belum sampai dua tahun, tarif UWTO sudah tiga kali berubah.

"Apa gak malu BP Batam seperti ini. Dari situ kelihatan betul tidak profesionalnya mereka," sebut politikus NasDem tersebut.

Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini menyatakan bahwa tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah berubah sejak Mei lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News