Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017
Jumat, 30 Juni 2017 – 07:24 WIB

Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg
Menurut dia, perubahan tarif UWTO itu merupakan usulan dari BP Batam. Bukan semata-mata desakan dari Dewan Kawasan.
"Tak mungkin buat keputusan tanpa pengajuan dari BP Batam. Itu hanya kamuflase saja. Mereka takut dikritik masyarakat. Logikanya BP lebih paham masyarakat Batam dari pada pemerintah pusat sendiri," tegasnya.
Tanggapan senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Menurut dia, Perka tentang UWTO memang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun seharusnya perubahan itu tidak terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti saat ini.
"BP lah yang sebenarnya buat Batam mati. Dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tak ada kepastian hukum," katanya. (leo/rng)
Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini menyatakan bahwa tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah berubah sejak Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak