CATAT! Tidak Ada Agama di Indonesia Membolehkan Pernikahan Sejenis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.
Sodik menjelaskan, secara hukum memang ada tiga instrumen yang menyinggung soal pernikahan sejenis di Indonesia.
Pertama, Undang-undang Perkawinan. "Dalam UU ini ditegaskan bahwa pernikahan itu hanya pernikahan sejenis (laki-laki dan perempuan)," kata Sodik saat diskusi bertajuk "UU No 4/2008 tentang Pornografi mampu Jerat Pesta Gay?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Kedua, kata dia, dalam KUHP itu hanya satu pasal yang intinya menyebutkan bahwa yang dilarang adalah perilaku seksual sejenis antara orang dewasa dengan orang yang diduga atau diketahui di bawah 18 tahun. "Jadi ketika antarorang dewasa itu tidak melanggar, menurut KUHP ada pasalnya," katanya.
Ketiga, ada ruang sedikit di dalam UU Pornografi yang mengatur larangan untuk tidak melakukan, menyebarkan, menjadi semacam agen dan sebagainya. "Itulah jika kita hanya berdasarkan kepada hukum-hukum formal hanya ada tiga. Sedikit ruang untuk mengatasi hal semacam itu," paparnya.
Karenanya, Sodik mengajak untuk melihat jauh ke belakang tentang budaya di Indonesia yang berbasis kepada ribuan etnis dan budaya-budaya yang tidak memberikan toleransi terhadap perilaku seks sejenis itu.
Selain itu, kata Sodik, dari sisi agama juga tidak memberikan pembenaran atas perilaku seks sejenis.
"Agama-agama yang ada di Indonesia, suku bangsa di Indonesia tidak ada yang membenarkan itu (perilaku seks sejenis)," kata Sodik.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi