CATAT! Tidak Ada Agama di Indonesia Membolehkan Pernikahan Sejenis

Politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajak untuk melihat lebih jauh lagi ke dalam Pancasila. Terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sodik mengingatkan jangan sampai persoalan ini diseret-seret ke masalah hak asasi manusia. "Hak asasi manusia dalam undang-undang dibatasi oleh hukum," tegasnya.
Dia mengatakan, semua pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender akan memperoleh haknya. Termasuk hak menjadi wali kota, DPR maupun presiden.
"Hanya satu yang tidak bisa keterima, yaitu hak legalitas hubungan sejenis. Itu saja yang kita tolak," kata Sodik.
Menurut Sodik, hal itu bisa diterima jika sudah mengganti dasar negara Pancasila. Selama dasar negara masih Pancasila, perilaku itu tidak pernah dibenarkan.
"Walaupun tentu akan berhadapan dengan sangat kuat, dengan budaya-budaya dan agama-agama yang berada di Indonesia," katanya.
Sodik mengatakan, memang secara hukum ruang untuk mengatasi LGBT masih sempit. Karenanya dia mendorong agar terus memperjuangkan Undang-Undang soal LGBT.
Menurut dia, negara lain sangat tegas melarang LGBT dengan UU. "Rusia, Singapura juga sudah tegas. Tapi, tidak melakukan setegas mereka," ungkapnya.
Sodik mengatakan kultur Indonesia dengan negara barat berbeda. Tidak bisa disamakan. "Marilah lihat ke depan apakah ikhlas atau tidak jika adik-adik kita, anak-anak kita, cucu-cucu kita berada dalam sebuah kultur yang membolehkan, menginteraksi dengan perilaku semacam itu?" kata Sodik.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum