Catat ya, Belum Ada Surat Perintah Penahanan terhadap Munarman

Catat ya, Belum Ada Surat Perintah Penahanan terhadap Munarman
Suasana bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian menyusul penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman, Selasa (26/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, dikonfirmasi, Rabu malam.

Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

Ternyata Polri telah menetapkan Eks Sekretaris Umum Munarman sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News