Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.
"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut.
"Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh relawan pasangan Ahok-Djarot bernama Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Laporan teregister dengan LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, tertanggal 7 Oktober.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surah Al-maidah ayat 51. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap