Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.
"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut.
"Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh relawan pasangan Ahok-Djarot bernama Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Laporan teregister dengan LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, tertanggal 7 Oktober.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surah Al-maidah ayat 51. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT