Catat Ya! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Selanjutnya, kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.
Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas.
Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
2. Rumah Susun
Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.
3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan
4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS
5. Jasa pendidikan
Meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, baik jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
6. Jasa kesehatan
Jasa kesehatan bebas PPN yakni Jaminan Kesehatan Nasional dan jasa kesehatan tertentu, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak seluruh barang dan jasa mengalami kenaikan PPN.
Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.(mcr28/jpnn)
Kementerian Keuangan menyatakan sejumlah barang dan jasa bebas PPN. Berikut daftar lengkapnya, simak!
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen