Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA

Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengizinkan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA).

FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja, tanpa mengorbankan produktivitasnya.

"Kalau ada (ASN atau PPPK yang mengajukan FWA) tetap kami beri ruang karena sudah aturan dari pemerintah pusat," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (24/3).

Meskipun Pemkot Bengkulu mengizinkan PNS dan PPPK mengajukan FWA, tetapi hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan pemda Bengkulu yang mengajukan WFA.

Diketahui, penerapan FWA dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan FWA untuk membantu mengurai kemacetan arus mudik Lebaran 2025.

Tujuan penerapan sistem FWA tersebut guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, ditambah pelaksanaan lebaran yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah untuk semakin mengoptimalkan distribusi arus mudik. (antara/jpnn)

Para PNS dan PPPK di pemda ini boleh mengajukan flexible working arrangement atau FWA.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News