Catat ya, SKM Tidak Termasuk Kategori Susu

Catat ya, SKM Tidak Termasuk Kategori Susu
Seminar Nasional YAICI - PP Aisyiyah membahas soal pencegahan stunting. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan susu kental manis alias SKM bukan untuk kebutuhan pemenuhan gizi.

“Susu kental manis itu adalah perasa, balita tidak boleh mengkonsumsi sebagai minuman sebelum tidur,” ujar Kirana dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).

Kirana menyampaikan hal itu terkait masih tingginya persepsi sebagian masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) adalah susu bernutrisi tinggi untuk pertumbuhan.

Padahal kandungan gula dalam SKM sangat tinggi, yang bila dikonsumsi rutin dua kali sehari oleh bayi dan balita seperti minuman susu, tentunya dapat menimbulkan efek negatif bagi pertumbuhan dan gizi bayi dan balita tersebut.

Tingginya persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu, sebelumnya disampaikan oleh Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat.

Menurut Arif, pada 2018- 2019 Yaici telah melakukan penelitian terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, pada 12 Kabupaten/Kota di enam provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah.

“Hasil temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap kalau SKM adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka,” katanya.

Dikatakan juga, iklan produk pangan pada media massa khususnya televisi sangat mempengaruhi keputusan orang tua terhadap anak.

Sosialisasi harus terus digencarkan bahwa Susu Kental Manis alias SKM tidak termasuk kategori susu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News