Catatan Akhir Tahun 2019: Memperkukuh Peran MPR RI Sebagai Daulat Rakyat

Oleh: H. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR RI

Catatan Akhir Tahun 2019: Memperkukuh Peran MPR RI Sebagai Daulat Rakyat
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Tanpa terasa tahun 2019 tinggal menyisakan bilangan hari lagi. Gemuruh suara dan pekik bahagia akan segera berkumandang di seluruh penjuru negeri dalam menyongsong tahun baru 2020 yang pasti penuh tantangan sekaligus peluang. Apa yang terjadi pada 2019 akan dijadikan sebagai ruang pembelajaran dan media refleksi agar apa yang dilakukan pada tahun berikutnya dapat menjadi lebih baik dan bermanfaat. Hal ini juga berlaku bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai sebuah lembaga tinggi negara yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan daulat dan amanah rakyat.

Refleksi akhir tahun ini memiliki signifikansi penting bagi MPR RI sebagai sarana untuk muhasabah diri terkait kinerja kelembagaan yang telah dihasilkan, apa yang masih harus ditunaikan dan disempurnakan, serta inovasi apa yang akan ditelurkan agar peran dan fungsi MPR RI makin kukuh ke depan. Agar refleksi ini dapat menjadi cerminan yang jernih sebagai bekal menjalankan amanah rakyat di tahun berikutnya, paradigma yang dipakai seyogianya bersifat dialogis dan bukan monolog. Dengan kata lain, refleksi yang dilakukan harus bersifat terbuka dan menyerap segala saran dan masukan, termasuk kritik yang konstruktif dari rakyat.

Eksistensi MPR RI saat ini tidak terlepas dari keberadaan MPRI RI periode sebelumnya. Ada beberapa rekomendasi MPR RI 2014-2019 yang diamanatkan kepada MPR RI 2019-2024 untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

Beberapa agenda yang “diwariskan” tersebut antara lain mengenai penyusunan pokok-pokok haluan negara dalam format GBHN sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional, penataan wewenang dan tugas MPR RI, penataan kewenangan DPD RI dan kekuasaan kehakiman, penguatan sistem presidensial, serta pembaharuan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan. Kesemua agenda tersebut akan bermuara pada satu mekanisme, yakni amandemen UUD NRI 1945.

UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional sekaligus konsensus dasar kebangsaan membuka ruang lebar untuk dilakukan perubahan. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam beberapa batang tubuhnya, seperti pada pasal 1 ayat (2), pasal 3 ayat (1), serta pasal 37 ayat (1) dan (2). Pasca tumbangnya rezim orde baru, telah dilakukan amendemen UUD NRI 1945 sebanyak empat kali sejak 1999 hingga 2002 sebagai tindak lanjut mandat reformasi. Amendemen tersebut menyentuh banyak aspek meliputi perubahan status kelembagaan MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya, perubahan masa jabatan dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, penerapan prinsip desentralisasi pemerintahan, hingga pembentukan DPD RI untuk memperkuat sistem perwakilan.

Perubahan-perubahan tersebut terjadi melalui dialektika yang panjang dan dialogis dengan merangkum segenap aspirasi rakyat tanpa kecuali. Setiap usulan yang muncul segera ditampung, dicermati dan dikaji secara mendalam maslahat dan mudaratnya bagi penguatan sistem politik dan pemerintahan. Tentunya perubahan yang terjadi sepanjang periode amandemen 1999-2002 tersebut bukan bersifat paripurna mengingat kehidupan berbangsa adalah kehidupan yang sangat dinamis dan selalu menuntut aksi responsif terhadap dinamika dan tantangan kebangsaan mutakhir.

Oleh sebab itu, usulan amendemen UUD NRI 1945 untuk kelima kalinya dengan beberapa agenda yang “diwariskan” oleh MPR RI periode sebelumnya adalah suatu langkah proaktif dalam memperkuat bangunan kebangsaan, terlepas dari muatan agenda yang tentu saja harus mendapat “persetujuan” dari rakyat.

Ada beberapa usulan yang diberikan kepada MPR RI terkait mekanisme amendemen UUD NRI 1945. Pertama, amandemen yang bersifat terbatas terhadap usulan penggunaan GBHN sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional. Kedua, upaya penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945 hasil amandemen. Ketiga, mekanisme perubahan dan kajian secara menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 hasil amandemen. Keempat, mengembalikan UUD NRI 1945 ke model Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke bentuk asli UUD NRI 1945. Terakhir, tidak perlu dilakukannya amandemen terhadap landasan konstitusional. Ragam usulan mengenai pola amandemen ini secara implisit menunjukkan bahwa kehidupan demokrasi sudah kian mekar yang mana setiap elemen kebangsaan memiliki hak untuk menyampaikan gagasan terbaiknya demi kemaslahatan bersama.

Upaya menarik investasi asing langsung yang bersifat padat karya dan meningkatkan konsumsi masyarakat perlu makin digalakkan pada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News