Catatan Akhir Tahun 2021 PWI

Oleh: Mirza Zulhadi

Catatan Akhir Tahun 2021 PWI
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (kiri) dan Sekjen Mirza Zulhadi. Foto: kiriman dari Tim PWI Pusat

Ridwan alias Wawan dihukum delapan bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider dua bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan.

Mohammad Asrul dihukum tiga bulan penjara oleh PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatan digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking.

Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan. Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media sosial yang berkembang masif pada era internet saat ini.

Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News