Catatan Akhir Tahun 2021 PWI

Oleh: Mirza Zulhadi

Catatan Akhir Tahun 2021 PWI
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (kiri) dan Sekjen Mirza Zulhadi. Foto: kiriman dari Tim PWI Pusat

Ini tantangan terhadap kebebasan pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers.

Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

Namun, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

Bagaimana tantangan pers pada 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya pada tahun itu.

Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pejabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi. 

Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam selama hampir dua tahun, tetap akan ‘memaksa’ industri media untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News