Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat

Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat” di Ballroom Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/12/2024). Foto: Dok. P3S

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat” di Ballroom Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/12/2024).

Dalam ajang yang diadakan setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada Masyarakat ini, Ketua MA Sunarto memaparkan penghargaan, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan lembaganya sepanjang 2024.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie pun memberikan catatan khusus mengenai kinerja MA. Di tengah capaian positif yang dicapai, ia menyoroti masih terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Refleksi Akhir Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya dalam membasmi mafia peradilan,” tegas Jerry dalam keterangannya, Jumat.

Di antara pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menurutnya memberikan catatan tersendiri tentang refleksi akhir tahun 2024 MA adalah tindakan yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Maarif dkk yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024.

Alih-alih mengundurkan diri, sambungnya, karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Syamsul Maarif dkk malah nekat memutus perkara pada 16 Desember 2024, hanya dalam rentang waktu 29 hari.

”Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter dan termuat dalam lima koper. Tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung,” kata Jerry.

Demi integritas yang kuat dan peradilan bermartabat--seperti tema Refleksi Akhir Tahun MA--Ketua Mahkamah Agung RI diminta untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009.

MA RI menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun 2024 bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat di Ballroom Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/12/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News