Catatan KAI: Masih ada 3.419 Perlintasan Sebidang Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sampai saat ini masih ada sebanyak 3.419 perlintasan sebidang ilegal tanpa palang pintu, atau bahkan tanpa penjagaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dari catatan KAI terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi, 3.419 perlintasan sebidang liar, serta perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.
"Seringkali di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu. Yang ada dicarikan solusi atau ditutup, tapi dalam jarak tertentu harus ada perlintasan yang tak sebidang bisa flyover, underpass," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/9) kemarin.
Karena itu, Edi meminta supaya seluruh pihak bisa bekerjasama agar perlintasan sebidang liar tidak lagi memakan korban jiwa.
"Yang pasti bahwa memang perlintasan ini, pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi," tegas Edi.(chi/jpnn)
Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Redaktur & Reporter : Yessy
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Mulai Jumat sampai Minggu