Catatan KAI: Masih ada 3.419 Perlintasan Sebidang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sampai saat ini masih ada sebanyak 3.419 perlintasan sebidang ilegal tanpa palang pintu, atau bahkan tanpa penjagaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dari catatan KAI terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi, 3.419 perlintasan sebidang liar, serta perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.
"Seringkali di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu. Yang ada dicarikan solusi atau ditutup, tapi dalam jarak tertentu harus ada perlintasan yang tak sebidang bisa flyover, underpass," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/9) kemarin.
Karena itu, Edi meminta supaya seluruh pihak bisa bekerjasama agar perlintasan sebidang liar tidak lagi memakan korban jiwa.
"Yang pasti bahwa memang perlintasan ini, pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi," tegas Edi.(chi/jpnn)
Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor