Catatan Ketua MPR: Membangun Manusia Indonesia Lewat Program Makanan Bergizi
Pijakan untuk memahami relevansi dua gagasan Prabowo adalah konstitusi negara.
Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan dan memerintahkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Maknanya, UUD menetapkan tanggungjawab negara tentang kewajiban memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, termasuk gizi.
Faktanya, kerja bertahun-tahun untuk menurunkan stunting tak pernah menghasilkan capaian yang memuaskan.
Tentang kewajiban negara menyediakan pendidikan bagi warga negara ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Selain itu, ketetapan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 pun tampak amat relevan dengan era terkini.
Pasal ini menetapkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Kewajiban konstitusinal negara itu akan direalisasikan dengan penuh kesungguhan oleh Prabowo selaku presiden terpilih, sebagaimana yang dia janjikan semasa kampanye pemilihan presiden beberapa bulan lalu.
Program Sarapan Bergizi Gratis yang digagas Prabowo Subianto diharapkan juga bisa menjangkau warga miskin sebagai wujud nyata pembangunan manusia Indonesia
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Qodari Sebut Prabowo Subianto Sosok Role Model Pendekar Pemberani
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD