Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
Oleh: Bambang Soesatyo
Wacana membentuk BLPN tentu saja tidak semata-mata dipicu oleh tiga mega skandal tersebut.
Wacana itu sudah pasti berpijak pada rentetan kasus sebelumnya, baik yang sudah terungkap maupun yang belum atau tidak terungkap.
Publik tentu masih ingat dengan kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai pajak Golongan IIIA yang saat kasusnya terungkap pada 2010 masih berusia usia 31 tahun.
Dia yang belum genap 10 tahun bekerja, terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak.
Total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar dari berbagai rekening dan deposito.
Para pelaku dari semua kasus yang terungkap ke publik sudah dijatuhi sanksi hukum.
Di masa lalu, tepatnya di paruh kedua era 80-an, sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara pernah dijatuhi sanksi yang amat berat.
Ini adalah kisah tentang institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Gagasan membentuk Badan Penerimaan Negara atau BPN bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM