Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
Oleh: Bambang Soesatyo
Seperti sekarang, pada era itu pun masyarakat setiap hari bergunjing tentang perilaku oknum yang menyalahgunakan wewenang di direktorat itu.
Komunitas pebinis terus mengeluh karena harus menyerahkan uang suap di banyak meja pejabat.
Presiden (saat itu) Soeharto menugaskan para menteri dan sejumlah orang kepercayaannya untuk membenahi Ditjen Bea Cukai, termasuk menempatkan perwira tinggi Departemen Hankam (sekarang Kementerian Pertahanan) Bambang Soejarto.
Berbagai upaya itu tak kunjung membuahkan hasil.
Tak hanya eksportir-importir lokal yang gusar, para pengusaha asing yang berbisnis di Indonesia pun mengeluh. T
ak ingin kecenderungan buruk itu berlarut-larut, presiden dan kabinetnya saat itu akhirnya sampai pada sebuah opsi kebijakan yang boleh jadi dirasakan cukup ekstrem, yakni membebastugaskan Ditjen Bea dan Cukai dari sebagian besar tugas dan funginya.
Sebagai gantinya, pemerintah menunjuk institusi swasta asing untuk melaksanakan tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.
Didukung para para menteri dan juga berpijak pada penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto pun menerbitkan dan memberlakukan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Gagasan membentuk Badan Penerimaan Negara atau BPN bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik