Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
Oleh: Bambang Soesatyo
Dalam lingkup pajak, penerimaan negara antara lain dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai (cukai), pajak bumi dan bangunan(PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan, serta ragam pajak yang dikelola pemerintah daerah.
Hari-hari ini, terungkapnya sebuah kasus baru mega korupsi pengelolaan SDA timah sedang menyita perhatian masyarakat.
Kasusnya adalah penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Karena ilegal, sudah pasti negara dirugikan.
Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Nilai kerugian ini dihitung dari aspek kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.
Jadi, sudah menjadi bukti bahwa pembobolan penerimaan negara adalah fakta yang tak berkesudahan.
Maka, menjadi sangat relevan jika muncul gagasan membentuk BPN yang bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara. (***)
Gagasan membentuk Badan Penerimaan Negara atau BPN bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara
- Ahmad Muzani Ungkap Hasil Pertemuan dengan Sultan HB X
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Indonesia Akan Gelar Kejuaran Dunia Balap Rally, Bamsoet Bilang Begini
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik