Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI

Ketika melakukan pemerasan serta meneror, pinjol ilegal melanggar Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pada Pasal 335.

Kebijakan OJK memperketat aturan bagi pinjol patut diapresiasi.

Pengetatan sangat diperlukan, karena pinjol berpotensi jadi tempat pencucian uang dan pendanaan tindak kejahatan terorisme.

Pengetatan itu tampak pada Surat Edaran OJK No.6/SEOJK/2021 tentang pedoman penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggaran P2P lending yang mulai berlaku 29 Januari 2021.

Selain mewaspadai upaya pencucian uang melalui pinjol ilegal, ada juga kejahatan di dalam manajemen perbankan yang patut menjadi keprihatinan semua pihak.

Sejumlah kasus yang mengemuka akhir-akhir ini menjadi bukti bank pun rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik dilakukan orang dalam (fraud) maupun pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat menyembunyikan uang hasil kejahatan.

OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya memperketat aturan guna mencegah fraud di lingkungan perbankan.

Kejahatan yang dilakukan orang dalam (fraud) mendapat porsi perhatian yang cukup dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum.

Fraud, menurut OJK, adalah penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pihak bank, nasabah, atau pun pihak lain.

Langkah pencegahan dan deteksi dini fraud yang merugikan keuangan negara dan masyarakat perlu menjadi perhatian ekstra.

Dibutuhkan penguatan pada aspek pencegahan, serta aspek kepastian bagi perlindungan nasabah.

Dalam konteks ini, kerja sama OJK dengan semua institusi penegak menjadi sangat penting dan urgen.

Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News