Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol
Oleh: Bambang Soesatyo
Senin, 15 November 2021 – 12:48 WIB
Nasabah harus terlindungi dari kejahatan fraud, dan bank serta penyelenggara pinjol tidak dijadikan tempat pencucian uang. (***)
*) Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi