Catatan Ketua MPR RI: Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Stabilitas nasional dan ketertiban umum yang terjaga sepanjang periode pandemi Covid-19, menjadi bukti dari efektivitas program perlindungan sosial yang digagas dan direalisasikan pemerintah. Kini, ketika perekonomian nasional sudah di zona resesi, akan lebih produktif dan heroik jika semua elemen masyarakat ikut mengawal dan mengamankan stimulus ekonomi.

Banyak orang pasti masih ingat cerita tentang reaksi sebagian masyarakat saat presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama Covid-19 di dalam negeri pada 2 Maret 2020. Hanya beberapa saat setelah pengumuman itu dipublikasikan, terjadi aksi borong atau panic buying atas sejumlah bahan pangan maupun produk lainnya.

 

Tak hanya Panic buying, terjadi juga lonjakan harga perlengkapan kesehatan. Banyak pusat belanja dan apotik atau toko obat di berbagai kota diserbu konsumen yang ingin borong kebutuhan pokok, obat-obatan dan peralatan kesehatan seperti masker atau hand sanitizer.

Untungnya, gambaran rasa cemas dan takut itu tidak berlangsung berlarut-larut. Sejumlah institusi pemerintah di pusat dan daerah segera membanjiri ruang publik dengan masker dan hand sanitizer. Panik segera berlalu dan harga masker yang sempat melonjak ratusan persen kembali ke level normal.

 

Mengamankan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah gencar menyalurkan bantuan sosial ke berbagai pelosok. Jumlah penerima manfaat Kartu Sembako yang sebelumnya 15,2 juta ditambah menjadi menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nominal Kartu Sembako naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per KPM dan diberikan selama sembilan bulan hingga Desember 2020. Aksi borong sembako pun terhenti.

Untuk merespons dampak Covid-19 pada semua aspek kehidupan masyarakat, pemerintah memang melakukan refocusing anggaran, realokasi anggaran dan stimulus ekonomi. Kebijakan fiskal ditandai dengan alokasikan anggaran kesehatan sampai Rp 87,55 triliun, dan alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sampai Rp 607,65 triliun.

Mengamankan stimulus ekonomi jelas lebih strategis dibanding mempersoalkan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News