Catatan Ketua MPR: Transisi Energi dan Memulihkan Keseimbangan Lingkungan Hidup

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR: Transisi Energi dan Memulihkan Keseimbangan Lingkungan Hidup
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Pakta Iklim Glasgow 2021 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan COP21 di Paris, Prancis, pada Desember 2015.

Kesepakatan Paris (Paris Agreement) melibatkan 196 negara. Paling utama dari Kesepakatan Paris adalah menjaga kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat Celsius.

Kesepakatan itu juga mendorong semua negara berupaya menjaga kenaikan temperatur global pada level 1,5 derajat Celsius.

Tak kurang dari 197 negara, termasuk Indonesia, menyepakati Pakta Iklim Glasgow itu.

Rencana aksi pemerintah Indonesia menindaklanjuti kesepakatan Glasgow 2021 sudah diumumkan Presiden Joko Widodo.

Indonesia mulai melakukan persiapan untuk proses transisi penggunaan energi bersih dan menghentikan penggunaan energi fosil.

Rencana aksi Indonesia itu ditandai dengan pengarahan presiden kepada pimpinan dan manajamen PT Pertamina serta PT PLN di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (16/11).

Presiden mendorong kedua BUMN itu untuk segera menyiapkan rencana transisi energi dari energi fosil menuju energi hijau atau energi bersih, karena penggunaan energi fosil seperti minyak bumi dan batubara akan dihentikan.

Transisi ke pemanfaatan energi bersih adalah kerja yang relatif kompleks sehingga butuh waktu untuk berproses.

Negara harus menjadi pioneer dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendorong semua orang, semua sektor industri dan pelaku bisnis untuk beradaptasi dengan perubahan.

Misalnya, ketika penggunaan energi bersih sebagai unsur penggerak kendaraan listrik.

Rangkaian musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di banyak daerah akhir-akhir ini hendaknya mendorong semua komunitas menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News