Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM mengumumkan beberapa catatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 setelah memantau kontestasi politik di Indonesia pada 12-16 Februari 2024.

Diketahui, Komnas HAM melaksanakan pemantauan di 14 provinsi dan 50 kabupaten atau kota dengan fokus pengamatan ke satu di antaranya tentang pemenuhan hak pilih kelompok marginal dan rentan.

Komnas HAM di sisi ini merasa seluruh rumah sakit tempat pemantauan, tidak memiliki TPS khusus bagi tenaga kesehatan dan pasien.

"Jadi, ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan persnya, Rabu (21/2).

Komnas HAM juga mencatat ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb pada Pemilu 2024.

Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak bisa menggunakan hak pilih karena mereka tidak memiliki e-KTP.

Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 205 WBP di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso yang masuk dalam DPTb tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado di mana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," kata Atnike.

Komnas HAM mengungkap catatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 setelah lembaga tersebut melaksanakan pemantauan terhadap kontestasi politik di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News