Catatan KPK soal Pajak di Pemprov DKI, Aset Bermasalah Nilainya Mencengangkan

Catatan KPK soal Pajak di Pemprov DKI, Aset Bermasalah Nilainya Mencengangkan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk Provinsi DKI Jakarta, ia mencatat realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 adalah Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

"Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan Pemprov DKI Jakarta hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak total sebanyak 4.856 buah.

Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

Merespons catatan KPK tersebut, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Ali Hanafiah menyebutkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya disebabkan oleh beberapa kendala.

"Di antaranya perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN," katanya.

Di samping itu, kata dia, wabah COVID-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara.

Sampai saat ini, ia mengakui memang belum ada rekonsiliasi data wajib pajak antara Bapenda DKI Jakarta dengan salah satu BUMN di mana para penyedia yang menjadi mitra BUMN terkait menjadi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta.

KPK membeber data soal capaian pajak daerah di DKI Jakarta dan aset-aset bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News