Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
Oleh: Hendro T Subiyantoro SE.MM

jpnn.com, JAKARTA - Cita cita mulia founding father Indonesia, Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.
Dalam Ayat 1 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas asas kekeluargaan. Inilah yang menjadi landasan bahwa koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi lah menjadi wujud dari perekonomian berasas kekeluargaan, dimana setiap anggota koperasi memiliki peran dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Namun belakangan, kabar yang muncul tentang koperasi justru koperasi-koperasi yang gagal bayar hingga triliunan rupiah. Alih-alih menyejahterakan anggotanya sesuai prinsipnya.
Fenomena menjamurnya koperasi abal-abal yang justru merugikan masyarakat perlu menjadi perhatian khusus pemerintah.
Sehingga semangat masyarakat dalam berkoperasi tidak diciderai oleh pengurus ataupun oknum anggota bermasalah yang berlindung dibalik koperasi.
Perjalanan Koperasi Selama Orde Baru
Koperasi sendiri telah mengalama sejarah panjang di Indonesia. Sejak dibangun tahun 1896 pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda, koperasi telah mengalami perkembangan yang luar biasa pada masa Orde Baru.
Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah