Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi

Oleh: Hendro T Subiyantoro SE.MM

Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
Sekretaris PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Hendro T Subiyantoro SE.MM. Foto: source for jpnn

Pada saat itu, pemerintah cukup memberikan perhatian terhadap koperasi, terutama Koperasi Unit Desa (KUD). Melalui Inpres No.2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa. Dengan tujuan agar koperasi penjadi penggerak ekonomi pedesaan yang bertumpu pada pertanian dan perkebunan.

Sekitar 1970-an hingga berakhirnya orde baru, KUD memiliki peran penting dalam pengadaan pangan. Misalnya, KUD membeli hasil panen dari petani dan menyalurkan ke Dolog.

Berakhirnya Orde Baru, dengan adanya Inpres No. 18 tahun 1998, KUD sudah tidak lagi menjadi satu-satunya koperasi di tingkat kecamatan. Sehingga, peran sentralnya dalam pengadaan pangan sudah beralih ke mekanisme pasar.

Dengan demikian, ribuan KUD telah merosot pamornya dan sebagian berakhir dengan papan nama.

Memasuki era reformasi, Pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terjadi pergeseran paradigma yang sebelumnya memandang koperasi sebagai alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, beralih pada koperasi sebagai subjek otonom yang berupaya untuk menyejahterakan anggotanya.

Dengan demikian diharapkan koperasi menjadi lebih adaptif dan fleksibel untuk menenuhi tuntutan zaman.

Pada 2012 berhasil merumuskan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Seusai ditetapkan, UU ini digugat oleh gerakan Koperasi di MK yang berakhir dengan putusan pembatalan untuk seluruhnya UU tersebut dan mengembalikan ke UU Nomor 25 Tahun 1992. Lantaran UU ini dianggap menghilangkan ciri khas koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Hal ini jelas bertentangan dengan Jatidiri Koperasi menurut International Cooperative Alliance tahun 1995, bahwa koperasi didasarkan pada nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, swadaya, pemerataan dan solidaritas.

Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News