Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
Oleh: Hendro T Subiyantoro SE.MM

Tantangan koperasi semakin besar di era 4.0 dengan distrupsi digital, koperasi ditunggangi pemungut keuntungan sesaat melalui Pinjaman Online (Pinjol). Bahkan koperasi menjadi kedok para rentenir yg menghisap darah rakyat. Mereka berlindung dibalik koperasi dan melihat ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, tantangan klasik persoalan koperasi adalah masalah manajerial dan operasionalnya, koperasi tidak dijalankan dengan baik sehingga koperasi tidak mampu bersaing dengan bisnis lain.
Secara jelas, fenomena demikian bertentangan dengan prinsip duty to educate dari Prinsip-prinsip Rochdale maupun ICA yang menyebutkan adanya pendidikan, pelatihan dan informasi bagi anggotanya.
Pembahasan RUU Perkoperasian belakangan juga menjadi momen penting untuk menempatkan koperasi kepada jatidirinya. Pertama, dengan adanya UU baru ini, diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur ulang tata kelola koperasi dari hulu ke hilir sesuai dengan tantangan zaman.
Terutama tentang pengawasannya yang diatur dengan baik, sehingga tidak ada lagi koperasi-koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat.
Pada tahun 2024, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 131.617 unit. Meski dalam 10 tahun terakhir mengalami penurunan signifikan karena penindakan terhadap koperasi bermasalah.
Oleh sebab itu, dengan adanya RUU Perkoperasian yang baru, diharapkan dapat memperluas jenis usaha koperasi yang kurang relevan menghadapi tantangan zaman. Sehingga bukan lagi 5 jenis koperasi sesuai UU lama, melainkan sudah menyesuaikan dengan KBLI.
Di dalam RUU Perkoperasian ini juga harus mendorong adanya penegasan bahwa koperasi merupakan perwujudan demokrasi ekonomi, dari, untuk dan oleh Anggota. Sehingga koperasi hadir untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan anggota, bukan pengurus atau segelintir orang.
Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi