Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
Oleh: Hendro T Subiyantoro SE.MM

Teranyar, Presiden Prabowo Subianto berencana membuat 80.000 koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih). Tidak asing bagi kita yang telah mengenal KUD yang berkembang pada orde baru.
Namun demikian, perlu untuk memperhatikan tata kelolanya menyesuaikan UU yang baru, sehingga dapat mengakomodir kesejahteraan anggotanya. Jangan sampai mengulang kesalahan tata kelola KUD. Dengan demikian, negara hadir bukan hanya menjadi regulator dan ikut campur sampai teknis perkoperasian, melainkan wasit dan pendukung agar koperasi bisa bersaing di tatanan ekonomi nasional dan global.
Terakhir, sebagai catatan atas RUU Perkoperasian adalah menjamurnya fenomena koperasi open loop, yang sejatinya bukanlah koperasi. Namun, Badan hukum lian yg menjalankan usaha jasa keuangan. Karena koperasi open loop lebih melayani kepentingan bukan anggota. Dan justru dengan open loop, koperasi bergeser dari prinsipnya dari, oleh dan untuk anggotanya.
Friedrich Wilhelm Raiffeisen (1818-1888), pelopor koperasi kredit asal Jerman menyebut bahwa jati diri koperasi terletak pada prinsip saling membantu dan kebersamaan.
Menurutnya, koperasi merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat kurang beruntung untuk memperoleh akses kepada layanan keuangan. Adanya akses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui prinsip-prinsip solidaritas dan kepercayaan. Sehingga peningkatan kesejahteran terjadi di antara anggota koperasi, bukan yang lain.
Pada akhirnya, UU tentang Perkoperasian yang baru ini apakah benar-benar membawa perbaikan tata kelola perkoperasian Indonesia yang lebih baik, semoga.***
Penulis adalah Sekretaris PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah