Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi

Oleh: Hendro T Subiyantoro SE.MM

Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
Sekretaris PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Hendro T Subiyantoro SE.MM. Foto: source for jpnn

Teranyar, Presiden Prabowo Subianto berencana membuat 80.000 koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih). Tidak asing bagi kita yang telah mengenal KUD yang berkembang pada orde baru.

Namun demikian, perlu untuk memperhatikan tata kelolanya menyesuaikan UU yang baru, sehingga dapat mengakomodir kesejahteraan anggotanya. Jangan sampai mengulang kesalahan tata kelola KUD. Dengan demikian, negara hadir bukan hanya menjadi regulator dan ikut campur sampai teknis perkoperasian, melainkan wasit dan pendukung agar koperasi bisa bersaing di tatanan ekonomi nasional dan global.

Terakhir, sebagai catatan atas RUU Perkoperasian adalah menjamurnya fenomena koperasi open loop, yang sejatinya bukanlah koperasi. Namun, Badan hukum lian yg menjalankan usaha jasa keuangan. Karena koperasi open loop lebih melayani kepentingan bukan anggota. Dan justru dengan open loop, koperasi bergeser dari prinsipnya dari, oleh dan untuk anggotanya.

Friedrich Wilhelm Raiffeisen (1818-1888), pelopor koperasi kredit asal Jerman menyebut bahwa jati diri koperasi terletak pada prinsip saling membantu dan kebersamaan.

Menurutnya, koperasi merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat kurang beruntung untuk memperoleh akses kepada layanan keuangan. Adanya akses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui prinsip-prinsip solidaritas dan kepercayaan. Sehingga peningkatan kesejahteran terjadi di antara anggota koperasi, bukan yang lain.

Pada akhirnya, UU tentang Perkoperasian yang baru ini apakah benar-benar membawa perbaikan tata kelola perkoperasian Indonesia yang lebih baik, semoga.***

Penulis adalah Sekretaris PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)

Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News