Catatan OJK sepanjang 2021, Fincteh Mendominasi Pengaduan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan catatan pengaduan konsumen di 2021.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan total pengaduan sebanyak 595.521 dan angka tersebut naik 22 kali lipat dibandingkan 2017, yakni sebanyak 25.742 pengaduan.
Menurut dia, mayoritas pengaduan datang dari layanan di financial technology (fintech) angkanya sebanyak 50.413 pengaduan sejak 1 Januari hingga 25 November 2021.
"Melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205. Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap Tirta di Bandung, Sabtu (4/12).
Tirta memerinci pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.
Kemudian, untuk aduan mengenai layanan perbankan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk.
Pengaduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.
Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan catatan pengaduan konsumen sebanyak 595.521 sepanjang 2021.
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam