Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam waktu dekat akan koordiansi KemenPAN RB dan BKN untuk memastikan ada mekanisme pencegahan yang disiapkan untuk menangani pengaduan dari peserta CPNS 2018.
”Pengaduan secara internal itu perlu. Apalagi kalau terlambat dihandel yang rugi langsung, pelapor atau yang jadi korbanya itu tidak bisa memperoleh haknya lagi. Karena (proses rekrutmen CPNS) terus berlanjut,” ujar Komisoner Laode Ida, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan pada penerimaan CPNS sebelumnya ORI pusat menerima ratusan pengaduan dari pelamar. Mulai dari masalah administrasi pendaftaran hingga sarana prasarana.
”Mumpung sekarang masih ada waktu. Rekomendasi ombudsman yang sebelumnya harusnya bisa menjadi perbaikan,” ungkap mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.
Laode menuturkan ada sejumlah catatan dari ORI yang telah disampaikan kepada Kemen PAN RB dan BKN.
Di antaranya tentang akreditasi kampus yang semestinya bukan menjadi persyaratan. Lantaran administrasi lembaga tidak serta merta melekat pada lulusannya.
BACA JUGA: Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?
”Kesalahan lembaganya dimana dia belajar itu harus dibebani oleh merugikan si pelamar,” ujar dia. (wan/jun)
Salah satu catatan Ombudsman terkait CPNS 2018 adalah syarat akreditasi kampus bagi pelamar.
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
- Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas