Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018

Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

Catatan Ombudsman Republik Indonesia terkait CPNS 2018

- Akreditasi kampus semestinya tidak menjadi syarat. Karena kemampuan lulusannya adalah individu pelamar

- Syarat bersifat umum dan tidak melampaui undang-undang. Misalnya syarat usia maksimal 35 tahun, tidak boleh menjadi maksimal 28 tahun atau 24 tahun.

- Format pengumuman harus lebih jelas. Terutama kategori, passing grade, dan jumlah formasi. Karena banyak yang gagal administrasi karena informasi tersebut kurang jelas

- Persiapan sarana dan prasarana harus lebih matang. Sebelumnya ada kendala jaringan sehingga tes mundur dari jadwal.

- Kebijakan passing grade tidak boleh ditawar-tawar. Sebelumnya ada penurunan passing grade karena kuota masih belum terisi. Semestinya dibuka rekrutmen lagi dengan syarat yang disesuaikan.

Sumber: Wawancara Komisioner ORI Laode Ida


Salah satu catatan Ombudsman terkait CPNS 2018 adalah syarat akreditasi kampus bagi pelamar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News