Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018

Catatan Ombudsman Republik Indonesia terkait CPNS 2018
- Akreditasi kampus semestinya tidak menjadi syarat. Karena kemampuan lulusannya adalah individu pelamar
- Syarat bersifat umum dan tidak melampaui undang-undang. Misalnya syarat usia maksimal 35 tahun, tidak boleh menjadi maksimal 28 tahun atau 24 tahun.
- Format pengumuman harus lebih jelas. Terutama kategori, passing grade, dan jumlah formasi. Karena banyak yang gagal administrasi karena informasi tersebut kurang jelas
- Persiapan sarana dan prasarana harus lebih matang. Sebelumnya ada kendala jaringan sehingga tes mundur dari jadwal.
- Kebijakan passing grade tidak boleh ditawar-tawar. Sebelumnya ada penurunan passing grade karena kuota masih belum terisi. Semestinya dibuka rekrutmen lagi dengan syarat yang disesuaikan.
Sumber: Wawancara Komisioner ORI Laode Ida
Salah satu catatan Ombudsman terkait CPNS 2018 adalah syarat akreditasi kampus bagi pelamar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Sttt, Jangan Kaget Sebegini Nilai Kerugian Adanya Pagar Laut Ilegal