Catatan Orang Dalam KPK soal Upaya Sistemis Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Minggu, 08 September 2019 – 15:10 WIB
BACA JUGA: Karyawan KPK Tak Akan Puas Sebelum Kata Tolak Keluar dari Mulut Jokowi
Adapun manuver teranyar untuk melemahkan pemberantasan adalah melalui revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR yang menunggu persetujuan pemerintah.
“Bukan berlebihan kalau kami menyebutnya sebagai pola sistematis terhadap pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," tutur Rasamala.(mg10/jpnn)
Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menduga terdapat upaya sistematis untuk melemahkan upaya memerangi rasuah di tanah air.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi