Catatan Orang Dalam KPK soal Upaya Sistemis Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Minggu, 08 September 2019 – 15:10 WIB

Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com
BACA JUGA: Karyawan KPK Tak Akan Puas Sebelum Kata Tolak Keluar dari Mulut Jokowi
Adapun manuver teranyar untuk melemahkan pemberantasan adalah melalui revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR yang menunggu persetujuan pemerintah.
“Bukan berlebihan kalau kami menyebutnya sebagai pola sistematis terhadap pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," tutur Rasamala.(mg10/jpnn)
Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menduga terdapat upaya sistematis untuk melemahkan upaya memerangi rasuah di tanah air.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi