Catatan Penting Anggota DPR Terkait Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan UU Cipta Kerja
jpnn.com - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan ada prinsip-prinsip yang seharusnya ada di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Luluk dalam diskusi virtual dengan tajuk Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan dan Sosial yang digelar secara virtual oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy bersama Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/4).
Politisi PKB itu mengatakan prinsip pertama yang seharusnya ada dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah prinsip keadilan dalam satu generasi.
"Keadilan dalam satu generasi yang ditujukan pada mereka yang hidup hari ini, tetapi keadilan antargenerasi itu juga harus ada," kata Luluk.
Kedua, Luluk menyebutkan prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Cipta Kerja untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun.
"Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.
Luluk juga menjelaskan perlu ada prinsip untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.
"Meminimalisasi risiko pencemaran, kerusakan atau dampak dari kebijakan yang terkait lingkungan," imbuhnya.
Luluk Nur Hamidah menyebutkan sejumlah prinsip yang harus ada di dalam UU Cipta Kerja agar tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan.
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang