Catatan Penting PB HMI Tentang Pelaksanaan PSBB
Senin, 13 April 2020 – 23:55 WIB

Wakil Sekjen PB HMI, Maizal Alfian. Foto: Dok. PB HMI
“Semoga penerapan karantina wilayah atau PSBB bisa dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Alfian.(fri/jpnn)
PB HMI memberikan catatan penting terkait pelaksanaan PSBB baik di Jakarta maupun beberapa daerah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
- Kepemimpinan Khofifah Bawa Jatim Melangkah Lebih Maju