Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih harus dijabarkan dalam peraturan menteri.
Pengamat Kebijakan Publik Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa yang bisa menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan dilakukan seleksi. Namun yang menjadi masalah adalah anggaran. ”Kalau PNS ini dari APBN. Nah mereka ini dari mana?,” ungkapnya.
Aturan soal gaji PPPK harus diatur kembali dengan peraturan menteri. Entah dari Kementerian PAN-RB atau Kementerian Keuangan. ”APBN ini sudah jelas posnya. Yang penting itu masalah gaji,” ujarnya.
Kedua mengenai formasi untuk PPPK yang belum jelas. Menurut Yogi, selama ini Kementerian PAN-RB hanya menghitung untuk kebutuhan PNS saja. Dengan tidak ada jumlah pasti ini membuat rekruitmen PPPK akan serampangan.
”Proses rekruitmen itu tidak boleh sembarangan. Tidak lantas karena dia sudah lama lalu diangkat,” ujar Yogi. Namun muncul persoalan selanjutnya.
Mereka yang sudah senior yang gagap teknologi akan menjadi pekerjaan rumah jika harus mengikuti tes yang berbasis komputer. ”Memang harus ada program afirmatif untuk mereka. Harus diberdakan tesnya untuk usia dan daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yogi mengingatkan bahwa rekruitmen PPPK tetap harus memperhatikan kualitas pendidikan tanah air. ”Karena selama ini yang dilihat, guru PNS mengajar banyak tiba-tiba dikasih ke guru honorer. Ini harus ditata dulu,” ujarnya.
Selain itu dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengangkat guru yang hendak pensiun. Hal tersebut terkait dengan indeks pembangunan manusia.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya