Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
Jumat, 07 Desember 2018 – 05:57 WIB
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Tolak PPPK, Ini Respons Moeldoko
Kebijakan PPPK sudah selayaknya bukan hanya untuk kepentingan politik semata. Dalam rekruitmen tidak lantas serampangan dalam memilih orang. Jumlah PPPK harus disesuai dengan kebutuhan organisasi.
”Bukan karena kenal, nepotisme. Guru itu kadang seperti itu. Kadang tarik aja karena kenal,” ujarnya. (lyn)
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer