Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?

Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?
Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Sebut saja beban biaya-biaya (baca: pajak, iuran wajib, dan pengetatan subsidi) yang makin intens.

PPN naik 12 persen, pada 2025 membangun rumah sendiri dikenai pajak 2,4 persen, iuran BPJS yang akan mengalami kenaikan, harga BBM dan LPJ 3 Kg yang akan dinaikkan.

Terhitung sejak 2025, UMKM tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh final 0,5 persen (1 juta UMKM), Januari 2025 motor dan mobil wajib asuransi, gaji pekerja dipotong lagi untuk program pensiun baru.

Selain itu, kenaikan harga eceran beras (2024) paling tinggi sejak 2011 (inflasi 20 persen year on year), dan wajib potong Tapera 3 persen untuk gaji pekerja di atas UMR.

Apabila kondisi ini terus berlangsung atau bahkan bertambah, tak terbantahkan, Kelas Menengah tengah dimiskinkan karena menanggung biaya lebih besar ketimbang kelas atas bahkan kelas bawah sekalipun.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi 0,12 persen (month to month/mtm) secara bulanan pada September 2024.

Pelaksana tuhas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan ini adalah deflasi kelima berturut-turut selama 2024.

Kondisi ini terjadi karena penurunan harga-harga komoditas. Deflasi ini terparah dalam lima tahun terakhir sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News