Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?

Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?
Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Sebagian menilai deflasi baik karena turunnya harga-harga sehingga mudah diakses oleh daya beli masyarakat (supply pust deflation).

Akan tetapi deflasi tidak baik-baik saja apabila terjadi akibat menurunnya daya beli masyarakat (demand push deflation) khususnya Kelas Menengah.

Warga Kelas Menengah memang menjadi penguasa utama konsumsi masyarakat.

Fakta ini berdampingan dengan kondisi gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri yang diperkirakan bakal terus membesar hingga mencapai di atas 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Elly Rosita menyebut sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020, belum ada pembukaan pabrik baru yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.

Kelas Menengah Terhimpit

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2024 for Q3 2024 menyebutkan bahwa Kelas Menengah memegang peran yang sangat penting bagi penerimaan negara, dengan andil 50,7 persen dari penerimaan pajak.

Sedangkan calon Kelas Menengah memberikan kontribusi 34,5 persen.

Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News