Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?

Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Catatan Peringatan HUT ke-96 Sumpah Pemuda: Kelas Menengah Indonesia Dimiskinkan?
Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

“Jika daya beli mereka menurun, kontribusi pajak mereka berkurang yang berpotensi mengurangi rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang sudah rendah dan mengganggu kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dan pembiayaan proyek pembangunan,” demikian dikutip dari laporan tersebut.

Hal ini menjadi ironi. Sebab, maju atau tidaknya negara sangat ditentukan dengan banyak atau sedikitnya kelompok Kelas Menengah.

Bambang Brodjonegoro dalam pernyataannya selaku Kepala Bappenas pada 22 April 2019, menyatakan bahwa salah satu ciri negara maju adalah penduduknya didominasi Kelas Menengah.

Sayangnya, BPS melalui data-data yang telah dihimpun, menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat khususnya Kelas Menengah tengah tergerus.

Lebih lanjut, proporsi Kelas Menengah pada 2024 tinggal 17,13 persen saja. Turun tajam dibandingkan posisi tahun 2019 yaitu 21,45 persen.

Secara jumlah, penduduk kelas menengah pada tahun 2019 mencapai angka 57,33 juta orang, 2021 sejumlah 53,83 juta orang, 2022 sebanyak 49,51 juta orang, 2023 sebanyak 48,27 juta orang, dan pada tahun 2024 sejumlah 47,85 juta orang (17,44 persen).

Tekanan Ekonomi, Tekan Kelas Menengah

Lantas apa sebenarnya penyebab penurunan Kelas Menengah?

Sumpah Pemuda merupakan ikrar kebangsaan dari kelompok pemuda Indonesia dari berbagai latar belakang suku dan agama pada 28 Oktober 1928.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News