Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan

Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Kalau sebelumnya ungkapan tidak ada kepastian hukum sering digunakan dalam konteks memroses perizinan bisnis, kini rasa dan fakta tentang ketidakpastian hukum itu pun telah merembet ke dalam proses hukum kasus-kasus pidana.

Publik mencatat dan memviralkan sejumlah kasus pidana yang proses hukumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bahkan, publik pula yang memviralkan dugaan rekayasa proses hukum beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Mulai dari dugaan tindak pidana antara guru dan murid – seperti pada kasus penganiayaan murid yang dituduhkan pada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – kemudian kasus kematian Vina di Cirebon, hingga mega kasus dugaan korupsi.

Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pergunjingan masyarakat bahkan sama sekali tidak berproses.

Buramnya wajah penegakan hukum atau fakta ketidakpastian hukum itu setidaknya juga sudah terkonfirmasi oleh fakta-fakta hukum yang sudah terpublikasi.

Pada pekan ketiga Oktober 2024 misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Setelah itu, pihak berwajib juga menangkap seorang oknum pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus.

Wajah penegakan hukum yang demikian buram menyebabkan rasa keadilan bersama terlecehkan akan menimbulkan gangguan amat serius pada ketertiban umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News