Catatan Sebulan Kematian Brigadir J, dari Awalnya Diduga Baku Tembak Sampai Pembunuhan Berencana
Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:59 WIB
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ketiganya diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru dan sudah ada empat orang ditetapkan tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara